Fakta baru terungkap dari penyelidikan Polres Garut terhadap kasus video 'seks gangbang' yang viral di media sosial. Motif ekonomi menjadi salah satu faktor VA (19) melakoni layanan seks komersial. Wanita muda ini juga dijual oleh bos salon yang kini berstatus mantan suaminya, A alias Rayya (31). 

Kini VA dan Rayya statusnya tersangka dalam kasus video porno tersebut. "Tersangka VA dijual oleh (mantan) suaminya," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Senin (19/8/2019).

Menurut Budi, Rayya menjual VA ke pria lain seharga Rp 700 ribu untuk durasi tiga jam, dan Rp 400 ribu untuk satu jam. Berkaitan kasus video 'seks gangbang', Rayya menjual VA seharga Rp 700 ribu kepada dua lelaki lain yang ada dalam video tersebut. 

"Setiap melakukan aksi, VA diberi upah Rp 500 ribu. Si VA ini murni cari duit," tutur Budi.

Budi mengatakan saat ini status VA dan Rayya sudah berpisah. Namun, sewaktu video 'seks gangbang' tersebut dibuat, VA dan Rayya masih berstatus suami-istri.

"Video itu dibuat Juni 2018," kata Budi.

Comments

Popular posts from this blog

Korban Tewas Bom Taliban di Dekat Rumah Sakit Afghanistan Jadi 39 Orang

Tega! Ibu di India menjual bayinya seharga 199 Ribu Rupiah!

Studi: Pemakaian Gadget Pada Malam Hari Tak Mengganggu Kualitas Tidur